Minggu, 01 Februari 2015

BagusRaditya

Wellcome TO
My Blog ;)


Seperti yang kamu smua liat...nama ku bagus...
Ni blog pertama ku, di blog nie banyak bakal ada tips2...
Dari wijeting ato smpe elktronik ( prasaan sama aj-_- )

Ga usah bnyk2 ngomong dah...
Klo mau liat2 blog, lwata label diatas...


J Good Luck J

PPKN

HAM Dalam UU Nomer 39 Tahun 1999 

Macam-macam HAM dalam UU nomor 39 Tahun 1999
1. Hak hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan diri
4. Hak memperoleh keadilan
5. Hak atas kebebasan pribadi, rasa aman dan kesejahteraan
6. Hak turut serta dalam pemerintahan
7. Hak wanita dan anak

PPKN

PERPU Yang Menjamin HAM

Peraturan perundang undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia antara lain :

1. Pasal-pasal dalam UUD 1945, seperti :
  a. Pasal 27 ayat 1, 2, 3
  b. Pasal 28
  c. Pasal 28 A sampai 28 J
  d. Pasal 29 ayat 2
  e. Pasal 30
  f. Pasal 31
  g. Pasal 32
  h. Pasal 33
  i. Pasal 34

2. Ketetapan MPR No.XVII/MPR/1998 tentang HAM

3. UU No.39 tahun 1999 tentang HAM

4. Peraturan Perundangan yang lain:
  a. UU No.8 tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana
  b. UU No.9 tahun 1988 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
  c. UU No.31 tahun 2002 tentang partai politik
  d. UU No.12 tahun 2003 tentang Pemilu Legislatif
  e. UU No.40 tahun 1999 tentang Pers
  f. UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

PPKN

 HAM Menurut Pancasila

Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara.

Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
>. Sila pertama :
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing.
>. Sila Kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values)
>. Sila Ketiga
Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
>. Sila Keempat
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat.
>. Sila Kelima
 Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.


Sekian Penjelasannya Dan Semoga Membantu